Sabtu, 08 Juni 2013

KODE ETIK DOSEN FAKULTAS DAKWAH




KODE ETIK DOSEN
PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ( KPI )  
FAKULTAS DAKWAH 
ISTITUT AGAMA ISLAM IMAM GHOZALI (IAIIG) CILACAP

Norma dan Tata Krama kehidupan kampus dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan tugas pokok program studi, perlu diciptakan suasana, yaitu seluruh kondisi yang membuat orang senang belajar dan membentuk kepribadian serta karakter di program studi. Untuk mewujudkan, menjamin dan memelihara suasana tersebut diperlukan norma dan tata krama kehidupan kampus.
A. Tujuan Tata Krama Dosen.
1.     Membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan bagi mahasiswa yang
akan memasuki lingkungan masyarakat modern dan professional.
2.     Membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan
terbuka terhadap semua perubahan.
3.     Membentuk citra lingkungan civitas akademika yang peduli terhadap
lingkungan, kesehatan dan waktu.
4.     Membentuk citra professional dan menyelenggarakan manajemen pendidikan
program studi
Komunikasi dan Penyiaran Islam ( KPI ).
B. Syarat Dosen.
a.       Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.       Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.       Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar Pendidikan ( S.2 ).
d.       Mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
e.       Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Bangsa dan
Negara.
C.Tugas Dosen.
a.       Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang
jenjang akademiknya.
b.       Dosen yang belum mempunyai jabatan akademik mendapat beban tugas
asistensi serta kegiatan lain meliputi response, mengawasi praktikum,
memandu diskusi, memeriksa laporan, serta mengawasi ujian.
c.       Melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran
atau dalam kegiata n pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang
jabatan akademiknya.
d.       Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka
pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum Pemerintah dan pembangunan sesuai dengan
wewenang jenjang jabatan akademiknya.
           
D.Kode Etik Dosen
1.       Etika Dosen Dalam Berpakaian.
Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disbanding oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra professional dan modern adalah celana panjang dan kemeja berdasi dengan sepatu formal, sedangkan pakaian formal bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok dan blus (berjilbab) dengan sepatu formal.
Pakaian dosen harus senantiasa dijaga keberhasilan dan kerapiannya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas.
2.       Etika Dalam Memenuhi Komitmen Waktu.
Memiliki komitmen waktu yang tinggi.
Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester.
Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
Memenuhi komitmen waktu yang dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan diluar acara muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran antara 2-4 jam perminggu.
Menghargai mahasiswa dengan memberitahukan dimuka mengenai pembatalan komitmen waktu tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan layanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan skripsi.
3.       Etika Dosen dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan finggi
a.       Sapaan   yang   digunakan   (dalam   perannya   sebagai   dosen)   kepada mahasiswa baik di dalam kelas maupun di luar kelas .
b.      Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya pada awal semester. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam silabus yang dibagikan kepada mahasiswa pada tatap muka minggu pertama setiap semester.                                  
c.          Melaksanakan tatap muka atau tutorial dalam salu semester 14-16 kali, diskusi terjadwal antara 2-4 kali, penugasan antara 5-6 kali, penyajian lisan oleh mahasiswa sebanyak 2-3 kali, dan kuliah lapangan atau praktikum sebanyak 1 - 3 kali.
d.        Tidak merokok pada saat tatap muka dalam ruangan kelas.
e.          Terbuka   untuk   menerima   pertanyaan   mengenai   mata kuliah   yang disajikannya dan  bersedia  menolong  mahasiswa  yang  mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
f.            Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang. Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar kelas. Di luar waktu tersebut pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
g.         Senantiasa melaksanakan updating materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas, untuk menyesuaikan tuntutan perkembangan global yang senantiasa berubah dan berkembang.
h.         Berintegrasi tinggi dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen seperti tercantum dalam silabus.
i.             Melaksanakan evaluasi sesuai yang ditetapkan prigram studi dalam satu semester, yaitu ujian tulis antara 1 - 4 kali, ujian lisan 1 - 3 kali, penyajian mata kuliah antara 1 - 3 kali, dan laporan laboratorium atau kerja lapangan antara 1 - 3 kali.
j.      Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian paling   lambat 5 hari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung.
k.    Wajib menyerahkan nilai ujian dan memasukknn nilai ujian kepada Ketua Prodi melalui sekretaris Prodi.
l.      Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, peneiitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan tanggung jawabnya untuk membawa generasi muda memasuki peradaban yang lebih maju di masa datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar